Seorang Muslim Merayakan Valentine Hukumnya? Ternyata Sudah Diatur Fatwa MUI. Simak Disini!

- Selasa, 7 Februari 2023 | 21:53 WIB
Seorang muslim dilarang merayakan hari valentine (Ilustrasi Freepik)
Seorang muslim dilarang merayakan hari valentine (Ilustrasi Freepik)

Rakyat Priangan - 14 Februari dirayakan sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih sayang dan dirayakan oleh sebagian orang, seperti orang di barat. Namun, bagi seorang muslim merayakan valentine hukumnya haram.

Seorang muslim merayakan valentine hukumnya haram seperti tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakan valentine karena beberapa hal ini.

1. Bukan Termasuk Ajaran Islam

Rasulullah SAW memperingatkan umatnya bahwa jangan meniru perbuatan orang-orang kafir seperti dalam hadis berikut ini:

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Turki Mencapai 3700 jiwa, Berikut 5 Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Terjadi Gempa Bumi

2. Zina dan Pergaulan Bebas

Ketahuilah bahwa setiap hubungan di luar nikah termasuk berbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Seperti firman Allah SWT dalam QS Al Isra ayat 32 yang artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

3. Berpotensi Membawa Keburukan

Nah, memberi kado identik di hari valentine. Seorang muslim dilarang untuk tabzir dimana Allah SWT tidak suka pada orang-orang yang boros. Seperti dalam QS Al Isra ayat 26-27 yang artinya:

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Baca Juga: Penggemar Basket Siap-Siap! The First Slam Dunk Segera Tayang di Bioskop. Simak Jadwalnya

Itulah alasan mengapa seorang muslim dilarang merayakan hari valentine. Mohon diingat bahwa artikel ini tidak bermaksud untuk merendahkan atau menyalahkan golongan manapun.***

Halaman:

Editor: Moh Asep

Sumber: Fatwa MUI

Tags

Terkini

X