Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Hingga Denda Jutaan Rupiah
11 Januari 2022
Portal Berita Rakyat Priangan ekosistem Promedia dan PRMN
RAKYAT PRIANGAN - Herry Wirawan telah dinyatakan bersalah atas perbuatannya perkosa belasan santriwati di Bandung.
Herry Wirawan baru saja kembali melaksanakan sidang tuntutan atas kasusnya tersebut pada Selasa, 11 Januari 2022.
Sidang tuntutan kasus yang menjerat Herry Wirawan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selengkapnya: https://www.rakyatpriangan.com/mimbar-rakyat/pr-1432349522/berlapis-herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-dan-kebiri-kimia-hingga-membayar-denda-ratusan-juta
Sumber Foto: PRMN
#RakyatPriangan
#PromediaTeknologi
#HeryyWirawan