RAKYAT PRIANGAN, Pustaka Islami- Apakah para suami pernah mengeluarkan kata-kata cerai pada istri dengan keadaan marah? Atau sebaliknya istri mengatakan demikian.
Kata-kata itu terucap saat dalam kondisi sedang marah besar atau sedang ada percekcokan dengan istri karena permasalahan beda pendapat.
Lalu bagaimana hukum bicara cerai karena marah apakah itu sudah termasuk talak?
Baca Juga: PPSI Award 2022 Penghargaan Tertinggi Bagi Insan Pegiat Pencak Silat Segera Digelar!
Misal berbicara seperti ini:
"Ya udah, kalau mau cerai cerai saja, kalau mau pisah pisah aja!"
"Ya udah mending kita cerai aja kalo kaya gini mah,"
Buya Yahya menjelaskan bahwa itu tidak termasuk kalimat cerai. Itu hanya bagian dari kalimat tawaran, bukan kalimat yang sesungguhnya.
Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Asyura Amalan Utama pada Bulan Muharram? Berikut Latin dan Artinya
Buya Yahya menganjurkan dalam perbincangan dengan suami istri harus dengan halus dan penuh dengan sanjungan dan rayuan satu sama lainnya.
"Semarah apapun jangan jangan ada kalimat cerai," kata Buya Yahya.
Seringnya muncul kalimat cerai itu karena berbagai permasalahan.
Maka, ia menyarankan untuk mencari akar permasalahan dan cepat selesaikan.
Jangan sampai karena ada masalah terus secara berulang ulang mengeluarkan kalimat cerai.
Artikel Terkait
Bagaimana Tata Cara Sholat Idul Adha? Berikut Merupakan Petunjuk Rukunnya
Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Sebelum Shalat Jumat, Inilah makna dan Keistimewaannya
Amalan Utama Tahun Baru Islam 1444 Hijriah Salah Satunya Adalah Ini
Bagaimana Niat Puasa Asyura Amalan Utama pada Bulan Muharram? Berikut Latin dan Artinya
Hukum Qunut Subuh Menurut Ulama, Berikut Bacaan dan Artinya