Rakyat Priangan, Nasib malang menimpa seorang lansia, Sueb (79) warga Kecamatan Songgom, Brebes, yang juga merupakan warga penyandang disabilitas.
Berniat membuat laporan kehilangan sertifikat tanah seluas 4.412 meter persegi miliknya ke Polres Tegas, Sueb malah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut karena diketahui tanah miliknya sudah dikuasai oleh orang lain, padahal Sueb tidak pernah merasa menjual tanahnya tersebut.
Baca Juga: Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Isinya Laki-laki dan Perempuan Telanjang Umur 16 Tahun
Ternyata Sueb awalnya melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Brebes. Namun secara keperdataan, terungkaplah bahwa tanah miliknya sudah dijual sang istri yang kini sudah meninggal dunia. Hal tersebut seperti disampaikan kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni.
"Perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," ujar Agus.
Meski berstatus sebagai tersangka, hingga kini Sueb belum ditahan. Sueb mengajukan permohonan praperadilan ke PN Slawi dan berharap ada kejelasan. Sueb pun berharap permohonan praperadilan bisa dikabulkan.***