Rakyat Priangan - alumni LPDP ternyata wajib untuk pulang ke Indonesia jika sudah melaksanakan studinya di luar negeri.
Hal tersebut ternyata ada aturannya yaitu disebut 2N+1. 2N+1 maksudnya adalah mereka alumni LPDP wajib mengabdi atau bekerja di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Hal tersebut seperti disampaikan, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto. Bukan tanpa alasan mengingat biaya pendidikan mereka merupakan dana masyarakat, seperti pajak, bea masuk dan lain sebagainya.
"Jika yang bersangkutan tetap tidak mau berkontribusi, maka alumni yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari ringan hingga berat, " Ujar Andin.***