Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsekta Astana Anyar Bandung Merupakan Residivis Bom Cicendo yang Bebas

- Rabu, 7 Desember 2022 | 20:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung tempat kejadian perkara kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. (Istimewa )
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung tempat kejadian perkara kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. (Istimewa )

RAKYAT PRIANGAN Nasional- Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pelaku bom bunuh diri di Polsekta Astana Anyar, Bandung merupakan resididivis dari kejadian bom Cicendo.

Menurutnya pelaku bom bunuh diri tersebut pernah dihukum selama 4 tahun penjara dan bebas pada September 2021.

Berdasarkan data yang dimiliki Polri, pelaku masih dalam status merah dari program deradikalisasi.

Pelaku ditahan di Nusakambangan, lajut Kapolri bahwa pelaku masih dalam tanda kutip yakni masih merah.

"Tadi pagi telah terjadi peristiwa bom bunuh diri yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan ada 11 orang lainnya mengalami luka. Diantaranya 10 anggota dan satu masyarakat yang mengalami luka-luka. Satu anggota meninggal," ungkapnya pada jumpa pers, Rabu, 07 Desember 2022.  

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan melakukan olah TKP.

Dari olah TKP ini kita melakukan proses pencarian pada kelompok yang terafiliasi dengan pelaku.

"Hasil sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku
adalah Agus sujatno, Agus muslim yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun pada september 2021 lalu yang bersangkutan bebas," imbuhnya.
 
Lebih lanjut Kapolri menjelaskan bahwa pelaku terafiliasi dengan JAD Bandung atau Jawa Barat. Dan saat ini anggota Polri telah bergerak bekerja untuk menuntaskan peristiwa.

Polisi Kantongi Barang Bukti Kertas Penolakan RKUHP

Dari peristiwa bom bunuh diri di Polsekta Astana Anyar Bandung, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang menjadi acuan penyelidikan adalah kertas berceceran di lokasi yang bertuliskan penolakan RKUHP.

"Salah satu penolakannya yakni membahas menganai Cina. Ini sedang kita dalami semuanya," kata Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ia menambahkan, semua pihak untuk dapat bergerak dan membantu untuk menuntaskan kasus tersebut.

Sehingga dirinya telah memerintahkan semua bergerak agar kasus tersebut dapat dituntaskan.***

Editor: Syarif Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X