RAKYAT PRIANGAN, Hukum - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memberikan persetujuan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) yang sebelumnya menuai kontroversi.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada hari Selasa (6/12).
Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada semua anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP agar bisa dijadikan sebagai undang-undang.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang DPR.
"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dilansir dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tersebut sudah banyak direformulasi sesuai dengan masukan dari masyarakat.
Menurut Dasco, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Jasa Raharja Himbau Masyarakat Terima Implementasi UU Tidak Bayar Pajak Motor 2 Tahun STNK Dihapus
"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkap Dasco.
"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tambahnya.
Walaupun sampai saat ini draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai penolakan.
Pasal yang kontroversi tersebut diantaranya seperti pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap membatasi kebebasan publik.
Kabar terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP agar dicabut.***
Artikel Terkait
Review Sepatu VPN Produk Lokal Ala Korea yang Viral Di Kalangan Wanita
Harga Sepatu VPN Ori Sneakers Terbaru 2022 Produk Lokal Kualitas Internasional
5 Keunggulan Sepatu PVN yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Membelinya
Loker SMK Tasikmalaya sebagai Marketing Officer di PT KB Financia Multi Finance Desember 2022
Loker Pangandaran Barber Man Terbaru Desember 2022, Segera Daftar!