RAKYAT PRIANGAN, Nasional - Aturan jika tidak bayar pajak motor 2 tahun STNK dihapus sedang hangat dibicarakan netizen.
Dimana kewajiban para pemilik kendaraan bermotor tentunya harus membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Pembayaran pajak kendaraan sering disebut juga sebagai perpanjang STNK.
Aturan mengenai penghapusan atau pembekuan STNK jika pemilik motor tidak membayar pajak selama 2 tahun ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Kurang lebih menjelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor mengalami rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan, atau jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: OYO PHK 600 Karyawan Dampak Tekanan Resesi Global Ternyata Catat Rugi Segini
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan bisa diterima oleh semua pemilik kendaraan bermotor.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," kata Rivan seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.
Walaupun begitu sepertinya sebagian Netizen belum mengetahui tentang peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga masih banyak pemotor yang keberatan dengan peraturan yang ditetapkan.***
Artikel Terkait
Pantas Saja Kekayaan Laut Indonesia Dibajak Orang Lain, Ini Kata Prof Susanto Zuhdi Pakar Sejarah Maritim
Gempa Bumi di Pangandaran 4,6 SR, Ganjar Pranowo Mengubah Gaya Rambutnya
Seminar Nasional Sejarah, Prof Agus Mulyana Mengungkap Tabir Peluang Pembangunan Jawa Barat Selatan
Harga Telur Ayam di Jakarta Tembus Lebih Dari Rp 30 Ribu Karena Ini
Tanggal 04-05 Desember Akan Terjadi Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia, BMKG Peringatkan Warga Waspada!