RAKYAT PRIANGAN- Baru saja diluncurkan oleh pemerintah perihal pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), berdasarkan informasi sudah ada yang melakukan laporan.
Bahkan THR yang diadukan itu peride 8 s/d 20 April 2022.
Sedikitnya, ribuan lapran sudah masuk ke Posko THR Kemnaker RI dengan berbagai macam jenis pengaduan dan permasalahannya.
Jenis yang lebih banyak dilaporkan yakni konsultasi serta pengaduan.
Seperti salah satunya yakni tentang bagaimana cara perhitungan THR yang harus dibayarkan.
Seperti artikel yang sudah tayang sebelumnya di prfmnews.pikiran-rakyat.com berjudul Ternyata Sudah Ada 2.114 Laporan Terkait THR Diterima Kemnaker Sejak 2 Minggu Peresmian Posko Pengaduan
Dari 2.114 laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker, ada 1.556 bersifat konsultasi dan sebanyak 558 berupa pengaduan, semua dilakukan secara online.
Menurut Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker, beberapa topik dan aduan yang masuk berupa perhitungan THR yang tak sesuai.
Ada juga laporan atau aduan mengenai THR belum dibayarkan sampai THR yang tak dibayarkan.
Artikel Terkait
Terkait Berapa Kerugian Kebakaran Tanjung Plaza Surabaya, Simak Keterangan Polisi
Cara Menukar Uang Kertas Untuk Berbagi di Hari Lebaran 2022
Cara Mengadu BIla THR Lebaran Tak Kunjung Dibayarkan, Simak Informasi Lengkapnya!
Ridwan Kamil Beri Pesan Ini pada Yana Mulyana Usai Resmi Pimpin Kota Bandung