Kabar Bahagia! Kemnaker Minta THR Dibayar Cepat, Maksimal H-7 Lebaran

- Jumat, 31 Maret 2023 | 18:47 WIB
THR Lebaran 2023 akan dibayar lebih cepat (canva.com)
THR Lebaran 2023 akan dibayar lebih cepat (canva.com)

RAKYAT PRIANGAN, Nasional- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar penyerahan THR lebaran 2023 bisa dilakukan lebih awal maksimal H-7 Lebaran.

Hal itu menyusul cuti bersama lebaran 2023 yang diperpecepat dan diperpanjang sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Dengan edaran Menaker ini seluruh perusahaan wajib membayarkan THR lebaran bagi pekerja atau buruh paling akhir 7 hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Sosok Raffi Ahmad Jadi Sorotan

Surat Edaran terkait THR lebaran ini sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota untuk diarahkan kepada perusahaan yang di daerahnya.

"Dan kemarin sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," ujar Ida dilansir dari Kompas.com.

Aturan penyerahan THR lebaran ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Berapa Bayar Fidyah Puasa dengan Uang? Begini Ketentuan Baznas!

Ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintahan dan Peraturan Menteri ketenagakerjaan, sehingga perusahaan yang tidak melaksanakannya akan mendapatkan sanksi.

Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR lebaran atau terlambat atau membayarnya dengan bertahap atau dicicil.

Sanksi yang akan didapat adalah sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara izin operasional perusahaan.

Baca Juga: Berbahaya, Jangan Tidur Setelah Sahur! Begini Penjelasannya Secara Medis

Setelah cuti bersama lebaran yang dipercepat dan diperpanjang, kini THR lebaran pun akan dipercepat, semoga berbahagia.***

Editor: Azhar Fakhru Rijal

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X