RAKYAT PRIANGAN, Nasional- Siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat perlu tahu bahwa sekolah diliburkan selama 27 hari pada tahun 2024.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan hari libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024.
Melalui SKB tersebut sekolah diliburkan pada tanggal merah yang telah ditetapkan sebanyak 27 hari selama tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berikut Rinciannya!
Bahkan sekolah diliburkan berpotensi mendapat 2 hari tambahan saat masa Pilpres serta putaran kedua jika terjadi.
Ketetapan ini dibuat oleh tiga menteri, yaitu kemenko PMK, Kemenaker dan KemenPAN RB yang tercakup dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Baca Juga: Catat! 27 September 2023 Pegawai Swasta Dapat Cuti Bersama dan Sekolah Diliburkan
Terkait hari libur nasional dan cuti bersama ada kemungkinan tambahan tanggal merah terkait agenda Pilpres dan Pileg yang akan terjadi pada 14 Februari.
Adapun keputusan libur tanggal merah tambahan dari Pilpres dan Pileg ini akan diatur selanjutnya melalui Keppres.
"Karena 14 Februari dipastikan akan dilakukan Pilpres, makan akan diatur tersendiri oleh Keppres, kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres harus dilakukan 2 putaran", tambah Abdullah Azwar Anas, Menpan RB.
Baca Juga: Catat! 27 September 2023 Pegawai Swasta Dapat Cuti Bersama dan Sekolah Diliburkan
Daftar tanggal libur nasional 2024.
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berikut Rinciannya!
Sekolah Diliburkan, 27 September 2023 Cuti Bersama Ditetapkan Pemerintah. Simak Keterangan Selengkapnya!
Catat! 27 September 2023 Pegawai Swasta Dapat Cuti Bersama dan Sekolah Diliburkan
Pendaftaran CPNS 17 September 2023, Formasi PPPK Guru 2023 PDF Bisa Diunduh pada Link Berikut Ini
Kaghati Kolope Layang Layang Tertua di Dunia Ditemukan di Indonesia Berumur 4 Ribu Tahun, Inilah Sejarahnya!