• Jumat, 22 September 2023

Catat! 27 September 2023 Pegawai Swasta Dapat Cuti Bersama dan Sekolah Diliburkan

- Rabu, 13 September 2023 | 08:51 WIB
pegawai swasta dapat cuti bersama dan sekolah diliburkan
pegawai swasta dapat cuti bersama dan sekolah diliburkan

RAKYAT PRIANGAN- Berdasarkan kesepakatan SK tiga menteri yakni Menteri Agama, MenPAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, sudah dipastikan 27 September 2023 cuti bersama dan libur nasional.

Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan yang telah matang.

Hasilnya ketetapan ini berlaku untuk semua golongan, pegawai, buruh dan pelajar.

Baca Juga: Tanggal 13 September Banyak Peristiwa Penting Dunia Hari Ini yang Bertepatan dengan Rebo Wekasan, Cek Ricek!

Setelah diumumkan 27 September 2023 cuti bersama pegawai swasta akan mendapat cuti bersama.

Para pegawai swasta ini dapat cuti bersama sebagai bagian dari libur nasional selama 27 hari dan jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2024.

Namun perlu diingat bahwa pegawai swasta tidak diwajibkan mengambil cuti bersama.

Baca Juga: 5 Tradisi Rebo Wekasan Terkenal di Berbagai Daerah Indonesia

Selain itu, cuti bersama pun berlaku untuk sekolah.

Sudah pasti akan ada libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Namun tanggal spesifik liburan sekolah tidak disebutkan dalam hasil pencarian.

Disarankan untuk menanyakan kepada sekolah atau departemen pendidikan setempat mengenai tanggal pasti liburan sekolah.***

Editor: Syarif Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X