RAKYAT PRIANGAN- Berdasarkan kesepakatan SK tiga menteri yakni Menteri Agama, MenPAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, sudah dipastikan 27 September 2023 cuti bersama dan libur nasional.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan yang telah matang.
Hasilnya ketetapan ini berlaku untuk semua golongan, pegawai, buruh dan pelajar.
Setelah diumumkan 27 September 2023 cuti bersama pegawai swasta akan mendapat cuti bersama.
Para pegawai swasta ini dapat cuti bersama sebagai bagian dari libur nasional selama 27 hari dan jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2024.
Namun perlu diingat bahwa pegawai swasta tidak diwajibkan mengambil cuti bersama.
Baca Juga: 5 Tradisi Rebo Wekasan Terkenal di Berbagai Daerah Indonesia
Selain itu, cuti bersama pun berlaku untuk sekolah.
Sudah pasti akan ada libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Namun tanggal spesifik liburan sekolah tidak disebutkan dalam hasil pencarian.
Disarankan untuk menanyakan kepada sekolah atau departemen pendidikan setempat mengenai tanggal pasti liburan sekolah.***
Artikel Terkait
Mitos Rabu Wekasan 2023 yang Jatuh pada Tanggal 13 September, Apa Saja yang Dipercayai Masyarakat Sunda
Berikut Adalah Larangan Rebo Wekasan Pamali Dilanggar Kalau Tidak Ingin Kena Batunya, Simak Artikel Ini
Peristiwa 13 September 2000 Teroris Bom Bursa Efek Jakarta, Pertumbuhan Ekonomi Negara Memburuk,10 Orang Tewas
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berikut Rinciannya!
Sekolah Diliburkan, 27 September 2023 Cuti Bersama Ditetapkan Pemerintah. Simak Keterangan Selengkapnya!