RAKYAT PRIANGAN- Pemerintah telah menetapkan 27 September 2023 cuti bersama.
Seluruh karyawan dan pegawai bisa memanfaatkan kegiatan libur pada cuti bersama.
Dalam penetapan cuti bersama ini dilakukan oleh tiga menteri.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berikut Rinciannya!
Diantaranya yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Oleh sebab itu, tanggal 27 September 2023 sudah dipastikan sekolah diliburkan.
Pada tanggal 28 September 2023 merupakan perngatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sehingga pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 27 September 2023 sebagai hari libur bersama, dan perusahaan wajib memberikan hari libur kepada karyawannya pada tanggal tersebut.
Diketahui jumlah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah Indonesia pada tahun 2023 adalah 8 hari.
Namun perlu diketahui, ada juga 16 hari libur nasional di tahun 2023
Dengan demikian, total libur pada tahun 2023 adalah 24 hari, baik libur nasional maupun cuti bersama.***
Artikel Terkait
Rebo Wekasan 13 September 2023 Waktu Diturunkan Ribuan Bala, Umat Islam Dianjurkan Lakukan Ritual Tradisi Ini
Mitos Rabu Wekasan 2023 yang Jatuh pada Tanggal 13 September, Apa Saja yang Dipercayai Masyarakat Sunda
Berikut Adalah Larangan Rebo Wekasan Pamali Dilanggar Kalau Tidak Ingin Kena Batunya, Simak Artikel Ini
Peristiwa 13 September 2000 Teroris Bom Bursa Efek Jakarta, Pertumbuhan Ekonomi Negara Memburuk,10 Orang Tewas
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berikut Rinciannya!