RAKYAT PRIANGAN, Berita Garut- Gegara konten video syur seorang janda beranak satu diamankan kepolisian.
Ia diamankan disalah satu apartemen yang berada di kawasan Bandung.
Motif penangkapan janda asal Garut tersebut karena diduga telah melakukan tindak asusila dengan memproduksi konten video syur melalui akun medsos.
Tarifnya hanya Rp. 300 ribu sudah bisa melihat konten video syur telanjang.
Ia ditangkap lantaran telah melanggar UU ITE serta pornografi.
Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadickasono menerangkan bahwa tersangka ditangkap atas tuduhan pembuatan konten pornografi.
"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Polres Garut, Senin kemarin.
Pelaku memanfaatkan media sosial sebagai alat transaksi. Apabila sudah melakukan transaksi melalui direct message kemudian dia membuat konten video syur kepada orang yang membeli kontenya tersebut.
Artikel Terkait
Video Mesum di Ciamis Beredar Viral di Medsos, Pelaku Diduga Oknum Guru Sekolah Dasar
Ini Kata Disdik Soal Video Mesum di Ciamis yang Diduga Dilakukan Oleh Pasangan Selingkuh Oknum Guru
Inilah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat pada Juli-Agustus 2022
Video Mesum di Ciamis Itu Ternyata Dilakukan Oleh Pasangan Selingkuh, Inspektorat Langsung Lakukan Ini