RAKYAT PRIANGAN- Predator seks Herry Wirawan telah divonis dengan hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Herry Wirawan divonis seumur hidup lantara telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santriwati bahk diantaranya hamil hingga melahirkan.
Akibat peristiwat tersebut semula Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Berdasarkan pertimbangan Mejelis Hakim akhirnya memvonis hukuman seumur hidup bagi Herry Wirawan.
Melansir dari deskjabar.pikiran-rakyat.com, diputuskannya Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup Majelis Hakim menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dan kebiri tidak kuat alasan dan kurang tepat.
Sehingga sidang yang digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Bandung tersebut berlangsung secara lancar.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-Sabu 1,5 Kilogram
Bejat! Bos Warteg di Daerah Ini Tega Perkosa Karyawan yang Masih Belia, Berikut Kronologinya
Nahas! Seorang Pemburu Babi Hutan Meregang Nyawa Tertembak Rekannya di Sukabumi
Bos Warteg di Bekasi Lakukan Percobaan Bunuh Diri Saat Setelah Perkosa Karyawannya yang Masih Belia
Bos Warteg yang Perkosa Karyawati di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka