• Jumat, 22 September 2023

Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-Sabu 1,5 Kilogram

- Kamis, 10 Februari 2022 | 06:25 WIB
Ilustrasi sabu-sabu ( /PotensiBadung/isubogor.pikiran-rakyat.com/)
Ilustrasi sabu-sabu ( /PotensiBadung/isubogor.pikiran-rakyat.com/)

RAKYAT PRIANGAN- Polda Metro Jaya berhasil meringkus pengendar Narkoba berjenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Aparat kepolisian berhasil meringkus pengedar berinisial PJ di sekitar kawasa Pluit, Jakarta Utara.

Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dedi Suhatmi menerangkan bahwa pihkanya menerima laporan dari warga adanya dugaan Penyalahgunaan Narkotika di sekitar kawasan Pluit.

Baca Juga: PWI Pusat Berikan Penghargaan pada Dua Tokoh Jawa Barat Ini, Atal S Depari: 'Itu Mahal'

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian tim reserse dengan sigap melakukan penangkapan dan akhirnya terduga tersangka akhirnya berhasil diringkus.


"Tersangka PJ (33) mengakui mendapat stok barang 2 kilogram sabu untuk diedarkan di daerah Pluit, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita 1,5 kilogram sabu," kata dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

Lebih lanjut ia menyampaikan hasil pemeriksaan pelaku PJ sudah melakukannya hampir satu tahun lamanya. Pihaknya terus akan melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi.

Baca Juga: Cara Membersihkan Dosa dari Makanan Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya

Termasuk siapa saja jaringan pemasok sabu dari bawah hingga atas.

"Tersangka PJ sudah melakukan ini selama satu tahun. Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di atasnya," ujar Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pelaku pengedar sabu berinisial PJ terancam pidana kurungan selama minimal 6 dan maksimal 20 tahun. Karena telah melanggang peraturan perundang-undangan tentang narkotika.***

Diclaimer: artikel ini tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul Bawa 1,5 Kg Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba di Pluit Dibekuk Polda Metro Jaya

Editor: Syarif Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X