RAKYAT PRIANGAN - Kasus Penipuan Properti Kuningan Palace terus bergulir engadilan negeri jakarta selatan.
Indri Gautama membuat netizen penasaran dengan peran besarnya dalam Kasus Penipuan Properti Kuningan Palace.
Kasus Penipuan Properti Kuningan Palace Ini telah disidangkan dari tahun 2019 lalu hingga bergulir putusan yang seolah menguntungkan sepihak.
Banyak netizen mempertanyakan ending dari kasus ini, Rakyat Priangan telah merangkum dari berbagai sumber :
Baca Juga: Haikal Hassan Batal Ceramah di Yonif Raider, TNI AD Beri Klarifikasi Karena...
Tahun 2011
Indri Gautama menawarkan Lt.7 dan Lt.8 dengan peruntukan kantor atau gedung ke PT BAW
Tahun 2013
PT KMP mengajukan Revisi RTLB dan IMB menjadi Sarana Pendidikan dengan merujuk pada Permohonan Izin Sekolah tertanggal 7 Desember 2010 dengan surat No.003/KMP/2013 yang disetujui oleh Gubernur saat itu.
Tahun 2017
PT KMP diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan indikasi penipuan,penggelapan dan memberikan keterangan palsu.
Tahun 2019
PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan kasus dugaan penipuan dalam kasus penjualan dua lantai di Lumina Tower, Kuningan Palace. Terdakwa Yusuf Valent divonis sembilan bulan dengan masa percobaan 1.5 tahun.
Baca Juga: Vokalis Band Radja, Ian Kasela Murka Usai Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Artikel Terkait
Ini Cara Mommy ASF ‘Layangan Putus’ Bangkit dari Kesedihan Pasca Perceraian
Trend Fashion Jadul Ini Akan Kembali Digemari di Tahun 2022
Sejarah Peringatan Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Berawal dari Kongres Perempuan
5 Ide Kegiatan Bersama Ibu Tercinta untuk Rayakan Hari Ibu pada 22 Desember
Inilah Tips Diet untuk Pemula yang Aman dan Mujarab, Kamu Wajib Coba!