• Jumat, 22 September 2023

Telkom Bantah Gugatan Bachtiar Rosyidi yang Tidak Masuk Akal Terhadap Perusahaan dan Erick Thohir

- Selasa, 19 September 2023 | 10:36 WIB
Klarifikasi Telkom Group soal laporan keuangan fiktif. (dok.telkom)
Klarifikasi Telkom Group soal laporan keuangan fiktif. (dok.telkom)

RAKYAT PRIANGAN, Hukum- Seperti yang diketahui mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi menggugat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) beserta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak Telkom melihat gugatan yang diberikan Bachtiar Rosyidi ini dianggap tidak masuk akal dan terlalu mengada-ada.

Hal ini disampaikan SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menanggapi gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mengenal Virus Nipah, Virus Berbahaya yang Membuat India Lockdown Lagi

"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin (19/9).

Menurut dia, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS. Menurut dia, hal itu sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.

"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata dia.

Baca Juga: India Berlakukan Lockdown dan Penggunaa Masker, Virus Nipah Jadi Ancaman Terjadinya Pandemi Lagi

Dia menilai objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Dia juga menegaskan Kementerian BUMN bukan pihak yang dimaksud, sebab Erick Thohir saat itu belum menjabat sebagai menteri.

"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," kata dia.

Hal ini menanggapi digugatnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Break Out Day Fest Dibatalkan Mendadak, Begini Penjelasannya!

Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang. “Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Halaman:

Editor: Azhar Fakhru Rijal

Sumber: JPNN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X