RAKYAT PRIANGAN, Jawa Barat - Tersangka otak pelaku investasi bodong di Tasikmalaya akhirnya berhasil ditangkap Polres Tasikmalaya pada Kamis (1/12)
Tersangka berinisial WW (28) merupakan warga asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan tersangka akan dikenakan pasal penipuan sampai pencucian uang dengan kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun.
“Kami menerapkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penipuan, serta pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Suhardi dikutip dari TribunPriangan.com.
Diketahui, jumlah korban penipuan investasi bodong di Tasikmalaya ini berjumlah sekitar 600 orang dengan total kerugian mencapai Rp.10 miliar untuk transaksi belanja fiktif atau pinjaman online.
Sementara ttal kerugian untuk kasus penipuan deposito ditaksir mencapai Rp.2,3 miliar, diperkirakan dari sekitar 100 korban.
Suhardi juga menambahkan, WW telah melakukan praktik penipuan ini sejak Februari hingga November 2022.
Modus yang digunakan oleh WW adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi serta rangkaian perkataan bohong hingga akhirnya korban mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
Artikel Terkait
Menggemparkan! Kemunculan Imam Mahdi di Jawa Barat. Videonya Tersebar Luas dan Membuat Publik Gak Percaya
Inilah Isi Pesan Kemunculan Imam Mahdi di Indonesia yang Membuat Geleng-Geleng Kepala
Kiai Ponpes Riyadlul Ulum Wadda wah Tasikmalaya Salurkan Bantuan dan Doa Bersama Korban Gempa Cianjur
Berikut Daftar Ponpes di Cianjur yang Mendapatkan Bantuan CONDONG PEDULI
Mantan Presiden China Jiang Zemin Meninggal Karena Leukimia